Dampak Corona Bagi Bisnis UMKM


Dampak Corona Bagi Bisnis UMKM

Bisakah Corona Covid-19 Menular Lewat Hubungan Seksual? ini Kata WHO!

Beberapa bulan belakangan ini, dunia dihebohkan dengan kehadiran COVID-19. Virus asal Cina ini sudah tersebar ke banyak negara di dunia dan melumpuhkan sebagian kehidupan di dalamnya.Dalam hal ini, beberapa sektor hampir mengalami kelumpuhan yang ujung-ujungnya mempengaruhi perekonomian negara dan menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi secara global.
Berdasarkan Lembaga Analisis Keuangan Moody’s, terdapat prediksi penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 ini, dari 4.9% menjadi 4.8% (sumber: katadata.co.id).
Sudah banyak perusahaan yang tidur sementara, beberapa di antaranya mengizinkan seluruh karyawannya untuk bekerja dari rumah atau work from home (remote).Perusahaan besar seperti Google, Facebook, dan IBM sudah memberlakukan sistem ini demi kesehatan dan keselamatan seluruh karyawannya.
Walaupun begitu, tidak semua perusahaan bisa menerapkan work from home bagi pegawai. Terlebih lagi bagi perusahaan/industri di bidang manufaktur, di mana setiap pekerjaannya membutuhkan alat bantu mesin yang tidak mungkin dibawa ke rumah.
Segala aktivitas yang berkaitan dengan ‘interaksi’ antar manusia menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Memakai masker dan hand sanitizer saja dirasa tidak cukup untuk mencegah virus corona masuk ke dalam tubuh.
Itulah mengapa, para pemilik bisnis UKM maupun UMKM (termasuk yang memiliki banyak karyawan) merasa takut dan khawatir dengan kemajuan bisnis mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai solusi dari dampak penyebaran COVID-19.
Ini berada di dalam siaran pers No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa bank akan menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 (termasuk debitur UMKM).
Kebijakan stimulus yang dimaksud terdiri dari:
    • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
    • Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan diharapkan menjadi lancar setelah restrukturisasi.
Pemerintah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk bank, dalam mengatur kebijakan stimulus di sektor ekonomi untuk menangani dampak COVID-19 di Indonesia.
Dengan tujuan, tidak ada lagi kekhawatiran yang muncul dari para pebisnis UKM dan UMKM. Serta, tidak ada anggapan lagi bahwa perjalanan bisnis yang tengah dijalani akan semakin menurun.

Dorongan Stimulus Bisnis bagi UKM dan UMKM

Dorongan Stimulus Bisnis bagi UKM dan UMKM
Di samping memudahkan hak akses masyarakat terhadap bank konvesional untuk mengurus segala kebutuhan permodalan bagi UKM dan UMKM, Ketua Dewan Komisioner OJK mendorong stimulus bisnis baru di Indonesia dan juga memperluas kapasitas industri sektor manufaktur.
Hal ini dilakukan agar dampak virus corona yang tengah mempengaruhi perekonomian nasional bisa lebih diminimalkan.
Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia sudah menurunkan tingkat suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 4,75%. Namun, solusi ini tidak efektif jika para pemilik UKM dan UMKM tidak melakukan ekspansi bisnis.
Mau diturunkan berapa persenpun suku bunganya, kalau tidak ada bisnis yang dikembangkan maka tidak akan terasa pengaruhnya.Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pembinaan kepada pemilik UKM dan UMKM dari berbagai sektor potensial, seperti perikanan, pertanian, dan sektor lainnya.

Relaksasi Keuangan Bagi Dunia Usaha oleh BP Jamsostek

Relaksasi Keuangan Bagi Dunia Usaha oleh BP Jamsostek
Masih berdasarkan siaran pers No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, bahwa akan dilakukan relaksasi pada program BP Jamsostek.
Ini dianggap sebagai stimulus atas dampak penyebaran COVID-19 atau virus corona di dunia bisnis, industri, perusahaan, dan juga lembaga.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha.
Dengan tujuan, agar para pebisnis tidak perlu khawatir lagi dengan nasib para pegawainya atas dampak keberadaan virus corona ini. Terlebih lagi bagi perusahaan yang memiliki ratusan pegawai, yang mungkin sebagiannya sudah mulai diizinkan bekerja dari rumah.

Mendapat Keringanan Pajak bagi Industri Manufaktur

Mendapat Keringanan Pajak bagi Industri Manufaktur
Untuk menjaga sektor riil tetap berjalan dan menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil demi mendorong kinerja ekonomi domestik, pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus fiskal dalam rangka penanganan COVID-19.
Kebijakan stimulus fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan urusan pajak dan pendapatan negara. Adanya keringanan tanggungan pajak bagi perusahaan atau industri, khususnya yang bergerak dalam bidang manufaktur.
I. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
PPh 21 akan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja di sektor industri pengolahan (termasuk KITE dan KITE IKM), besaran pajak yang ditanggung maksimal Rp200 juta.Pajak ditanggung pemerintah selama 6 bulan, mulai dari bulan April hingga September 2020. Anggaran total yang dimiliki pemerintah atas PPh 21 ini sebesar Rp8,6 triliun.
II. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh 22 Impor)
Pembebasan PPh 22 Impor diberlakukan kepada 19 sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).Pembebasan PPh 22 Impor ini diberikan selama 6 bulan, mulai dari bulan April hingga September 2020. Dengan total pembebasan mencapai Rp8,15 triliun.
III. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
Adanya pengurangan biaya PPh 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).Pembebasan PPh 25 diberlakukan selama 6 bulan, mulai dari bulan April hingga September 2020. Total tanggungan pajak ini yaitu sebesar Rp4,2 triliun.
Bagaimana? Setelah mengetahui beberapa hal di atas yang ternyata bisa membuat bisnis kamu terjaga dengan aman tanpa takut menurun atau collapse, apakah kamu menjadi lebih yakin bahwa perekonomian Indonesia akan baik-baik saja?
Tenang, kamu tidak perlu cemas. Lakukan apa yang bisa kamu lakukan untuk melindungi diri dari virus corona (COVID-19), usahakan segala hal yang terbaik dan bisa membuat perjalanan bisnis kamu tidak stuck di tengah jalan.
Yakinlah bahwa setiap permasalahan yang ada selalu disertai dengan solusi terbaik. Pemerintah tidak akan tinggal diam, kok.

Nama : Afira Muntiasari 
Nim   : 01219069
Kelas  : Manajemen A01
Dosen : Hj . I. G. A. Aju Nitya Dharmani S.ST,SE,MM.
#Bangganarotama
#Narotamajaya
#Thinksmart
#Generasiemas
#Suksesituaku
#Pebisnismudanarotama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UJIAN AKHIR SEMESTER (ETIKA BISNIS)

TUGAS 2 : Perusahaan Modern yang menerapkan Etika dalam Bisnis