UJIAN AKHIR SEMESTER (ETIKA BISNIS)
Nama : Afira Muntiasari
Nim : 01219069
Kelas : Manajemen A-1
Dosen : Hj. I. G. A. Aju Nitya Dharmani,SST,S.E,MM.
soal :
Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.
Jawab :
1. Kasus
Jiwasraya
Skandal kasus dugaan korupsi PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) sampai saat ini masih menjadi sorotan masyarakat.
Kasus Jiwasraya mencuat setelah Menteri Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) , Rini Soemarno membuat laporan ke Kejaksaan Agung perihal
dugaan fraud dan korupsi. PT Asuransi Jiwasraya juga
dianggap sebagai pelanggaran etika dalam bisnis yang termasuk moralitas berat.
Pelanggaran kejujuran dan juga kehati hatian lah yang menjadi sorotan dalam
kasus ini. Praktik manajemen yang buruk, membuat keuangan negara merugi hingga
Rp 13,7 Triliun. Dan lagi lagi perusahaan asuransi ternama ini adalah milik
pemerintah.
Dikategorikan dalam pelanggaran moral karena
sudah mengkhianati janji suci antara pengelola saham dengan pembeli. Dari
contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya ini, bisa ditarik
kesimpulan bahwa seharusnya dalam bisnis yang bergerak di bidang saham kualitas
moral harus teruji. Selain itu juga kejujuran, transparan dan kehati hatian
harus dimiliki.Tak hanya itu, Jiwasraya juga disebut gagal membayar polis
kepada para nasabahnya.
Potensi
kerugian negara dari kasus ini disebut bisa mencapai Rp17 triliun. Angka
tersebut berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga
2018.
Beberapa orang yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah Direktur Utama PT
Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam
Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018
Hari Prasetyo.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode
2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya
Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait hal ini, ada beberapa hal yang bisa
dilakukan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya, antara lain, OJK melakukan
reformasi industrialisasi asuransi, restrukturisasi keuangan perseroan, OJK
membentuk lembaga penjamin polis, pemerintah membntuk holding BUMN asuransi dan
DPR membantuk pansus untuk menyelamatkan Jiwasraya.
2. PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero)
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah: 1 Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri. 2 Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya. Jika dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi. Jika ditinjau dari teori utilitarianisme : Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN. Dari wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3.Studi Kasus PT.Megasari Makmur
dengan Produknya HIT
Lembaga
Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian
Metropolitan Jakarta Raya . Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang
mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara
yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT. B. Analisis permasalahan
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan
bersama-sama itu?. Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang
melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing
secara moral bertanggung jawab Lain halnya pendapat para kritikus pada
pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok
terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersamasama, tindakan perusahaan
mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya
tindakan kelompoklah. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan
dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan
menghilangkan tanggung jawab moral orang itu. Kita mengetahui bahwa Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar
formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang
digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan
jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Dari kasus
diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan
laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek
kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya .
dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga
padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap
oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung. Dan walaupun
perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi
barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan
jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam
penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang
baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang
dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
C.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT
yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT
Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia
berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari
Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan
menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah
tangga (N0. RI. 2543/9- 2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006
Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya
dan penjualannya di seluruh Indonesia. D. Undang-undang yang telah di Langgar
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal,
yaitu: 1. Pasal 4, hak konsumen adalah : · Ayat 1 : “hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. · Ayat 3 :
“hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa”. PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada
konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya,
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT. 2.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah : Ayat 2 : “memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan” PT Megarsari tidak
pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama
setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi. 3. Pasal 8 · Ayat 1 “Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan” · Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran” PT Megarsari tetap
meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar
dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut
sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya. 4.
Pasal 19 : · Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan” · Ayat 2 : “Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku” · Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada
konsumen karena telah merugikan para konsumen. E. Kesimpulan Pelanggaran etika
bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional.
Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha
Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak
mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat ke
prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa
kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional.
Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan
menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
4.Contoh kasus pelanggaran pada
PT. L.A JAYA
Bisnis
(business) tidak terlepas dari aktivitas produksi,konsumsi, pembelian,
penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau
perusahaan. Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya tujuan menghasilkan laba
untuk kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan
kegiatan si pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu sendiri. pelaku
usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999 tentang hak dan
kewajiban pelaku usaha. Salah satu perusahaan besar di Indonesia sebut saja
PT.L-A JAYA berdiri pada tanggal 19 april 1996 didirikan oleh H. jalaluddin
Muhammad dan bertempat di kota lamongan jawa timur. Perusahaan tersebut bekerja
di bidang perdagangan alat elektronik. Perusahaan ini tergolong sukses dan
berkembang pesat dari tahun ke tahun berikutnya, perusahaan berhasil menyerap
tenaga kerja kurang lebih 15% dari penduduk kota lamongan dan tentunya usaha
perdagangan ini juga membawa dampak pertumbuhan ekonomi di kota lamongan
khususnya. perusahaan tersebut telah berhasil dalam usahanya mencapai target
laba yang di inginkan,. bagaimana tidak, Perusahaan tersebut selain menjual
produknya dalam negeri mereka juga melakukan ekspor ke Negara tetangga seperti
Malaysia dan singapura. Dalam satu tahun per 31 desember 1998 pada tahun ke-2
berdirinya perusahaan tersebut, perusahaan telah mencapai omzet penjualan
sebesar Rp. 250.000.000,- dan perusahaan tersebut semakin berkembang sampai
sekarang. Sekilas tentang perusahaan tersebut, terlintas rasa bangga dan kagum
saya sebagai warga lamongan. Namun, setelah mendengar kasus yang terjadi pada
perusahaan tersebut rasa bangga tersebut menjadi biasa saja setelah mendengar
kasus bahwa PT. LA JAYA telah melanggar etika bisnis. “Etika bisnis adalah
pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan
bisnis”. Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang
dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa
prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis,
yaitu : 1) Prinsip otonomi 2) Prinsip kejujuran 3) Prinsip keadilan 4) Prinsip
saling menguntungkan 5) Prinsip integritas moral. Pada kasus PT. L-A JAYA,
perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu “prinsip kejujuran”,
prinsip ini meliputi : a) Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian
dan kontrak. b) Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
sebanding. a. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Setiap perusahaan atau badan usaha akan ada penarikan pajak oleh pemerintah
sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Berapa tarifnya,
prosentasenya, dll berdasarkan laba yang diperoleh oleh suatu badan usaha atau
perusahaan. PT. L-A JAYA telah memanipulasi laporan keuangannya dengan tujuan
agar tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan rendah padahal laba yang
diperoleh cukup besar. Jadi akuntan perusahaan tersebut membuat dua laporan
keuangan, satu laporan keuangan yang riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu
laporan keuangan lagi telah dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan
oleh orang yang ahli dalam bidang akuntansi, namun perilaku ini jelas melanggar
etika. Karena ketidakjujuran perusahaan demi keuntungannya sendiri. Perusahaan
tersebut telah melanggar UU UU No. 28 Tahun 2007. Dengan demikian, pemerintah
diharapkan lebih jeli dan lebih tegas lagi dalam peraturan perundang-undangan
terutama dalam hal pengenaan pajak. Karena pajak adalah sumber asset Negara
terbesar yang kemudian dengan pajak tersebut di gunakan untuk kepentingan
masyarakat. Agar kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia tercapai.
5.Contoh Pelanggaran Kasus ETIKA
BISNIS PT GUDANG GARAM (Tbk)
Menurut
Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau
komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media,
dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau
seluruh masyarakat”.
Menurut
Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk
selalu mengatakan hal yang benar kepada konsumen tentang produk sambil
membiarkan konsumen bebas menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk
itu. Iklan dan pelaku periklanan harus : • Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
• Bersaing secara sehat. • Melindungi dan menghargai khalayak, tidak
merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku. • Melindungi dan menghargai khalayak, tidak
merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku. • Iklan yang menyatakan kebenaran dan kejujuran
adalah iklan yang beretika. Akan tetapi, iklan menjadi tidak efektif, apabila
tidak mempunyai unsur persuasif. Akibatnya, tidak akan ada iklan yang akan
menceritakan the whole truth dalam pesan iklannya. Sederhananya, iklan pasti
akan mengabaikan informasiinformasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya
malah akan membuat pemirsanya tidak tertarik untuk menjadi konsumen produk atau
jasanya. Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan
kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung).
Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi
iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan, suku, dsb).
Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Dalam
dunia periklanan, para pelaku iklan mempunyai sumber daya manusia yang
mayoritas memiliki tingkat kreatifitas yang unik dan menarik, yang dapat
divisualisasikan dalam bentuk visual (video, gambar, ilustrasi, dan tulisan)
atau pun dalam bentuk audio (suara). Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi
nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari.
Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang
telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur
agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Adapun kasus
pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika
periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk)
sebagai berikut : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan
kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah
menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3
dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga
rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei
2014 pada pukul 19.43 WIB. Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah
pukul 21.30.
Jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada
anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok. KPI Pusat
memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku
Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1),
Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini
telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5
Mei 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan
sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat
akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika
tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok. Sesuai dengan PP Nomor 50
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan
rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga
penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30
sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut
berada. Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam
wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklaniklan rokok dan produk khusus
dewasa (intimate nature) hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul
05.00 waktu setempat.
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan
yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk), yakni dipasal 57 menyebut Lembaga
Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa
denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000
(seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
#bangganarotama
#febunnaraya
#prodimanajemen
#universitasnarotama
#dosenkuayurai
#etikabisnis
#etikaperiklanan
#missmanagement
Komentar
Posting Komentar