ETIKA BISNIS
TUGAS 3
Nama : Afira Muntiasari
Nim : 01219069
Kelas : Manajemen A-1
Dosen : Hj. I. G. A. Aju Nitya Dharmani , S.ST.,S.E.,M.M
CONTOH MASALAH KEADILAN DALAM BISNIS
“KEADILAN
DALAM BISNIS PADA PT INDOSAT (IM3) DALAM KASUS DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK”
PT Indosat adalah perusahaan yang menyediakan layanan seluler telekomunikasi internasional. PT. Indosat berdiri pada tahun 1967 sebagai Perusahaan Modal Asing atau PMA, kemudian memulai operasinya pada tahun 1969. Di tahun 1980 Indosat menjadi Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sampai sekarang Indosat menyediakan layanan seluler telekomunikasi internasional dan layanan satelit Palapa Indonesia (Satelindo) yang didirikan pada tahun 1993 di bawah pengawasan PT. Indosat.
Kemudian pada tahun 2001 Indosat mendirikan PT.
Indosat Multi Media Mobile (IM3) yang kemudian menjadi pelopor GPRS dan
multimedia di Indonesia. pada tahun yang sama Indosat memegang kendalì penuh
PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo).
Pada bulan November tahun 2003, Indosat melakukan
penggabungan usaha tiga anak perusahaannya (akuisisi) PT. Satelindo, PT. IM3,
dan Bimagraha, sehingga menjadi salah satu operator Selular utama di Indonesia.
Pada tanggal 1 Maret 2007 STT menjual kepemilikan saham Indosat sebesar 25
persen di Asia Holdings Pte. Ltd. Ke Qatar Telecom Q.S.C. (Qtel) secara tidak
langsung melalui Indonesia Communiåtions Pte Ltd (ICLS) sebesar 40,81 persen,
sementara Pemerintah Republik Indonesia dan Publik memiliki masing-masing 14,29
persen dan 44,90 persen.
Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban
Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak, Djangkung Sudjarwadi, menyatakan
bahwa Ditjen Pajak akan mengusut laporan adanya penggelapan pajak yang
dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3).
IM3 melakukan penggelapan pajak dengan cara
memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke
kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor pajak pada Februari 2002
dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846,43 juta.
Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar sehingga selisih pajak
keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar.
Adanya bantahan dari Direktur Utama IM3, Yudi
Rulianto, tidak menyebabkan permasalahan menjadi selesai. Pengusutan tetap
diperlukan untuk mencari tahu duduk permasalahan yang sebenarnya dengan
memeriksa wajib pajak yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan atau
pengaduan yang diterima.Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang
melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib
pajak.
Sesuai aturan, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. Menurut Rasyid, selintas memang tidak terjadi kejanggalan dari hal tersebut. Namun, jika lampiran pajak masukan dicermati, IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN PT Indosat, ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3. Padahal, kata dia, seharusnya angka Pajak Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp 19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan PT Telkom bukan dengan IM3. Hal serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang tersebut sudah ditransfer oleh kantor pajak ke IM3.
Dalam kasus ini adalah contoh kasus keadilan
terhadap pemegang saham dan pemerintah. Di kasus ini tidak semestinya PT
Indosat melakukan hal tersebut yang juga akan berdampak pada kurang percayanya
masyarakat terhadap produk mereka dan membuat citra yang buruk terhadap
perusahaan mereka. Dalam hal ini PT Indosat melanggar atau tidak menerapkan prinsip
keadilan menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya yaitu salah satunya
Prinsip No Harm dimana Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah.
Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban
ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang
beroperasi di negara berkembang. Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup
keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan
berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan. Pihak pemerintah dan
DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel
untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan
keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.
Sumber Materi :
http://elizabethtiaa.blogspot.com/2014/11/keadilan-dalam-bisnis-pada-pt-indosat.html
Komentar
Posting Komentar