ETIKA BISNIS

 TUGAS 3 


Nama : Afira Muntiasari

Nim   : 01219069

Kelas : Manajemen A-1

Dosen : Hj. I. G. A. Aju Nitya Dharmani , S.ST.,S.E.,M.M


CONTOH MASALAH KEADILAN DALAM BISNIS


KEADILAN DALAM BISNIS PADA PT INDOSAT (IM3) DALAM KASUS DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK

 

    PT Indosat adalah perusahaan yang menyediakan layanan seluler telekomunikasi internasional. PT. Indosat berdiri pada tahun 1967 sebagai Perusahaan Modal Asing atau PMA, kemudian memulai operasinya pada tahun 1969. Di tahun 1980 Indosat menjadi Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sampai sekarang Indosat menyediakan layanan seluler telekomunikasi internasional dan layanan satelit Palapa Indonesia (Satelindo) yang didirikan pada tahun 1993 di bawah pengawasan PT. Indosat.

    Kemudian pada tahun 2001 Indosat mendirikan PT. Indosat Multi Media Mobile (IM3) yang kemudian menjadi pelopor GPRS dan multimedia di Indonesia. pada tahun yang sama Indosat memegang kendalì penuh PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo).

    Pada bulan November tahun 2003, Indosat melakukan penggabungan usaha tiga anak perusahaannya (akuisisi) PT. Satelindo, PT. IM3, dan Bimagraha, sehingga menjadi salah satu operator Selular utama di Indonesia. Pada tanggal 1 Maret 2007 STT menjual kepemilikan saham Indosat sebesar 25 persen di Asia Holdings Pte. Ltd. Ke Qatar Telecom Q.S.C. (Qtel) secara tidak langsung melalui Indonesia Communiåtions Pte Ltd (ICLS) sebesar 40,81 persen, sementara Pemerintah Republik Indonesia dan Publik memiliki masing-masing 14,29 persen dan 44,90 persen.

    Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak, Djangkung Sudjarwadi, menyatakan bahwa Ditjen Pajak akan mengusut laporan adanya penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3).

    IM3 melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar. 

    Adanya bantahan dari Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto, tidak menyebabkan permasalahan menjadi selesai. Pengusutan tetap diperlukan untuk mencari tahu duduk permasalahan yang sebenarnya dengan memeriksa wajib pajak yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan atau pengaduan yang diterima.Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak. 

    Sesuai aturan, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. Menurut Rasyid, selintas memang tidak terjadi kejanggalan dari hal tersebut. Namun, jika lampiran pajak masukan dicermati, IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN PT Indosat, ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3. Padahal, kata dia, seharusnya angka Pajak Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp 19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan PT Telkom bukan dengan IM3. Hal serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang tersebut sudah ditransfer oleh kantor pajak ke IM3.

    Dalam kasus ini adalah contoh kasus keadilan terhadap pemegang saham dan pemerintah. Di kasus ini tidak semestinya PT Indosat melakukan hal tersebut yang juga akan berdampak pada kurang percayanya masyarakat terhadap produk mereka dan membuat citra yang buruk terhadap perusahaan mereka. Dalam hal ini PT Indosat melanggar atau tidak menerapkan prinsip keadilan menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya yaitu salah satunya Prinsip No Harm dimana Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang. Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.


Sumber Materi : 

http://elizabethtiaa.blogspot.com/2014/11/keadilan-dalam-bisnis-pada-pt-indosat.html





#bangganarotama

#narotamajaya

#thinksmart
#generasiemas
#suksesituaku
#pebisnismudanarotama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UJIAN AKHIR SEMESTER (ETIKA BISNIS)

Ujian Akhir Semester - Pengantar Bisnis